Senin, 13 Desember 2010

NASKAHH UUD 1945

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

  • (Preambule)
  • Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadilan.
  • Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saatyang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintgerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  • Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
  • Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesiayang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia danuntuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksana kan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
  • maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
  • KetuhananYang Maha Esa,
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia dan
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum.
  • Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
  1. Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.
  3. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
  1. Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
Pasal 3
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
  2. Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
  • Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
  1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
  1. Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
  1. Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.
  2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 6A
  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
  • Perubahan III 9 November 2001
  • Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002
  • Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001
Pasal 7
  • Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
  • Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
*Pasal 7A
  • Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelangg aran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Perubahan III 9 November 2001
Pasal 7B
  1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  2. Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
  5. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  6. Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
Perubahan III 9 November 2001
  • Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  • Perubahan III November 2001
Pasal 7C
  • Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Perubahan III November 2001
Pasal 8
  1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
  2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
  • Perubahan III November 2001
  • Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusya waratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
  • Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis batas waktunya.
Pasal 9
  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
  • Sumpah Presiden (Wakil Presiden) “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
  • Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.
  • 2 Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
  • Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
  • Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
  • Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
  • Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
  1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Perubahan IV 10 Agustus 2002
  2. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.
  • Perubahan III November 2001, sebelumnya berbunyi :
  • Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 12
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 13
  1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
  2. Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 14
  • Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 15
  • Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
Pasal 16
  • Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang undang.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.

  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB IV DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan Undangundang.
  2. Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
  1. Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi,kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur denganundang-undang.
  2. Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan
    daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
    pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan
    lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam
    undang-undang.
Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
  • Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.

  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 18A
  1. Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 18B
  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
  1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undangundang.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
  2. Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  4. Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
  5. Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Jika sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 20A
  1. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 21
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
  • Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
  1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang.
  2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
  1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.
Pasal 22A
  • Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 22B
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
  1. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
  2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
  4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undangundang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
* Pasal 22D
  1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pndapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  4. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
  1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
  2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
  4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
  5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III 9 November 2001.
BAB VIII HAL KEUANGAN
Pasal 23
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  3. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
  • Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.
  3. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 23A
  • Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 23B
  • Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002
Pasal 23C
  • Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 23D
  • Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002.
BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
  1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
  2. Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
  3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 23F
  1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
  • Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 23G
  1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
  • Perubahan III 19 November 2001, sebelumnya berbunyi :
  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
  3. Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002.
Pasal 24A
  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
  2. Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
  3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan III 19 November 2001.
Pasal 24B
  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 24C
  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
  5. Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
  6. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan III 9 November 2001.
Pasal 25
  • Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB IX A WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang.
  • Perubahan II, 18 Agustus 2000.
BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
  1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
WARGA NEGARA
Pasal 26
  1. Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.
  2. Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28
  • Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
  • Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28B
  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28C
  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28D
  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28E
  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28F
  • Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28G
  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28H
  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 28J
  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
BAB XI AGAMA
Pasal 29
  1. Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undangundang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  2. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undangundang.
BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
PENDIDIKAN
Pasal 31
  1. Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undangundang.
* Pasal 32
  1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
  • Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002.
Pasal 34
  1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
  2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
  • Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
  • Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
  • Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
  • Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
* Pasal 36A
  • Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 36B
  • Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal 36C
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dalam undang-undang.
  • Perubahan II 18 Agustus 2000.
BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
* Pasal 37
  1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
  3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  5. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
  • Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
  • Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
  • Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
  • Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :

Pasal I
  • Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada pemerintah Indonesia.
Pasal II
  • Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.
Pasal III
  • Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
  • Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan olehPresiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBA HAN
Pasal I
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
  • Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
  1. Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Jumat, 05 November 2010

KOLESTEROL


Dalam tubuh terdapat lemak terdiri dari kolesterol jahat yang biasa disebut LDL (Low Density Lipoprotein) dimana lemak ini dapat menempel pada pembuluh darah. Sedangkan kolesterol baik yang dikenal dengan HDL (High Density Lipoprotein) merupakan lemak yang dapat melarutkan kandungan LDL dalam tubuh. Kolesterol normal dalam tubuh adalah 160-200 mg, maka penumpukan kandungan LDL harus dicegah agar tetap dalam keadaan normal. Berikut beberapa tips agar Anda dapat mengontrol kolesterol dalam darah.
Tips Mengendalikan Kolesterol
Berikut ini beberapa tips yang bisa Anda lakukan untuk mengendalikan kolesterol Anda:
Diet
Konsumsi makanan yang rendah lemak dan kolesterol. Misalnya dengan mengkonsumsi susu tanpa lemak dan mengurangi konsumsi daging. Pilihlah makanan dengan kandungan lemak tak jenuh daripada kandungan lemak jenuh. Minyak yang digunakan untuk menggoreng secara berulang-ulang dapat meningkatkan kadar kolesterol, maka ada baiknya Anda mengurangi konsumsi makanan yang digoreng.
Konsumsi makanan berserat
Lebih banyak mengkonsumsi makanan berserat seperti gandum, kacang-kacangan, sayur-sayuran dan buah-buahan. Jenis makanan ini dapat menyerap kolesterol yang ada dalam darah dan mengeluarkannya dari tubuh.
Konsumsi antioksidan
Antioksidan banyak terdapat dalam buah-buahan seperti jeruk, strawbery, pepaya, wortel, atau labu. Mengkonsumsi bawang putih secara teratur juga dapat menurunkan kadar kolesterol.
Hindari alkohol dan merokok
Dengan merokok atau mengkonsumsi alkohol, kolesterol akan mudah menumpuk dalam aliran darah.
Olahraga
Berolahraga secara teratur sesuai dengan umur dan kemampuan. Jaga agar berat tubuh Anda tetap ideal.
Makanan sehat, hati-hati, berbahaya atau pantang?
Seperti disebutkan diatas, makanan merupakan hal penting yang dapat menyebabkan kolesterol. Tabel berikut dapat Anda jadikan acuan makanan apa saja yang sebaiknya Anda makan atau dapat dikurangi konsumsinya.
Kolesterol atau kadar lemak dalam darah umumnya berasal dari menu makanan yang dikonsumsi. Semakin banyak makan makanan berlemak, semakin berpeluang menaikkan kadar kolesterol. Makanan tersebut seperti gorengan,minyak kelapa/kelapa sawit, alpukat, durian, daging berlemak, jeroan, kacang tanah dan sejenisnya.
Jenis kolesterol dibedakan Low Density Lipoprotein (LDL) dan High Density Lipoprotein (HDL). LDL sering disebut kolesterol jahat, berbentuk lemak mirip lilin. Tingginya kadar LDL akan berpotensi menumpuk/menempel di sepanjang dinding pembuluh nadi koroner. Penumpukan di pembuluh darah akan menyebabkan penyempitan dan penyumbatan aliran darah (arteriosclerosis). Akibatnya jantung kesulitan memompa darah dan timbul rasa nyeri di dada, suka pusing-pusing dan berlanjut ke gejala serangan jantung mendadak. Bila penyumbatan terjadi di otak, maka yang diderita adalah stroke dan bisa juga menyebabkan kelumpuhan.
Penderita kolesterol kebanyakan diderita oleh orang gemuk, namun tidak menutupi kemungkinan orang yang kurus juga terserang kolesterol tinggi. Apalagi dengan mengkonsumsi makanan modern yang rendah serat tetapi lemaknya tinggi. Selain faktor makanan, kecenderungan kolesterol tinggi juga bisa disebabkan oleh faktor keturunan (Familia Hypercholesterolemia). Oleh sebab itu, semua orang baik kurus apalagi gemuk, baik yang belum pernah menderita kolesterol apalagi yang sudah pernah mengalami, perlu menjaga makanan dengan mengurangi makanan gorengan atau berminyak dan memperbanyak mengkonsumsi makanan berserat.
Jenis Makanan
Kolestrol
(mg/10 gr)
Kategori
Jenis makanan yang aman dikonsumsi karena kadar kolestrol yang rendah
Putih telur ayam
0
sehat
Teripang
0
sehat
Susu sapi non fat
0
sehat
Daging ayam / daging bebek pilihan tanpa kulit
50
sehat
Ikan air tawar
55
sehat
Daging sapi / daging babi pilihan tanpa lemak
60
sehat
Daging kelinci
65
sehat
Daging kambing tanpa lemak
70
sehat
Ikan ekor kuning
85
sehat
Jenis makanan yang boleh dikonsumsi sekali-kali
Daging asap (ham / smoke beef)
98
sekali-sekali
Iga sapi
100
sekali-sekali
Iga babi
105
sekali-sekali
Daging sapi
105
sekali-sekali
Burung dara
120
sekali-sekali
Ikan bawal
120
sekali-sekali
Jenis makanan yang perlu diperhatikan untuk dikonsumsi karena kadar kolestrol yang cukup tinggi
Daging sapi berlemak
125
hati-hati
Gajih sapi
130
hati-hati
Gajih kambing
130
hati-hati
Daging babi berlemak
130
hati-hati
Keju
140
hati-hati
Sosis daging
150
hati-hati
Kepiting
150
hati-hati
Udang
160
hati-hati
Kerang
160
hati-hati
Siput
160
hati-hati
Belut
185
hati-hati
Jenis makanan yang berbahaya untuk dikonsumsi karena kandungan kolestrol yang tinggi.
Santan
185
berbahaya
Gajih babi
200
berbahaya
Susu sapi
250
berbahaya
Susu sapi cream
280
berbahaya
Coklat
290
berbahaya
Margarin / Mentega
300
berbahaya
Jeroan sapi
380
berbahaya
Jeroan babi
420
berbahaya
Kerang putih / tiram
450
berbahaya
Jeroan kambing
610
berbahaya
Jenis makanan yang pantang untuk dikonsumsi karena kandungan kolestrol yang sangat tinggi.
Cumi-cumi
1170
pantang
Kuning telur ayam
2000
pantang
Otak sapi
2300
pantang
Otak babi
3100
pantang
Telur burung puyuh
3640
pantang


Fungsi lemak yaitu:
Fungsi lemak bagi tubuh berguna untuk melindungi tubuh terhadap dingin atau yang lebih peenting adalah utnuk persediaan kalori. Orang dapat berpuasa sampai beberapa minggu karena adanya persediaan lemak. Sedangkan karbohidrat sebagai persediaan kalori akan habis dalam beberapa jam saja. Disamping itu kalori yang dihasilkan lemak, 2 kali lebih banyak daripada yang dihasilkan protein atau karbohidrat. Jadi lemak sangat penting untuk kesehatan. Makanan manusia yang mengandung lemak berasal dari binatang atau tumbuh-tumbuhan jumlahnya bervariasi.

Apa itu HDL, LDL, Trigliserida?
Kolesterol total sebenarnya merupakan susunan dari banyak zat, termasuk trigliserida, LDL kolesterol dan HDL kolesterol.
Trigliserida adalah salah satu bentuk lemak yang diserap oleh usus setelah mengalami hidrolisis. Trigliserida kemudian masuk ke dalam plasma dalam 2 bentuk yaitu sebagai klomikron berasal dari penyerapan usus setelah makan lemak, dan sebagai VLDL (Very Low Density Lipoprotein) yang dibentuk oleh hepar dengan bantuan insulin. Trigliserida ini di dalam jaringan diluar hepar (pembuluh darah, otot, jaringan lemak), dihidrolisis oleh enzim lipoprotein lipase. Sisa hidrolisis kemudian oleh hepar dimetabolisasikan menjadi LDL. Kolesterol yang terdapat pada LDL ini kemudian ditangkap oleh suatu reseptor khusus di jaringan perifer itu, sehingga LDL sering disebut sebagai kolesterol jahat.
Kelebihan kolesterol dalam jaringan perifer akan diangkut oleh HDL (High Density Lipoprotein) ke hepar untuk kemudian dikeluarkan melalui saluran empedu sebagai lemak empedu sehingga sering disebut sebagai kolesterol baik.
Trigliserida merupakan lemak-lemak darah yang cenderung naik seiring dengan konsumsi alkohol, peningkatan berat badan, diet yang kaya dengan gula dan lemak serta gaya hidup yang senang untuk duduk saja. Tidak diragukan lagi bahwa penambahan trigliserida meningkatkan resiko perkembangan penyakit jantung dan stroke. Terbukti bahwa orang-orang yang mempunyai trigliserida tinggi juga cenderung untuk mendapatkan tambahan-tambahan dalam tekanan darah dan resiko tambahan untuk mengembangkan penyakit diabetes.

< >


LDL kolesterol singkatan dari low density lipoprotein cholesterol atau kolesterol lipoprotein berkepadatan rendah. Kolesterol LDL adalah kolesterol jahat karena kolesterol LDL melekat pada dinding arteri dan bisa menyebabkan perkembangan penutupan-penutupan arteri.

<>

HDL kolesterol singkatan dari high density lipoprotein cholesterol atau kolesterol lipoprotein berkepadatan rendah, juga dikenal sebagai kolesterol baik. Peranan kolesterol HDL adalah membawa kembali kolesterol buruk ke organ hati untuk pemrosesan lebih lanjut. Orang-orang dengan kadar tinggi dari tipe kolesterol ini hanya sebagian yang terlindung dari penyakit jantung. Tentu saja, seseeorang yang mempunyai kadar kolesterol HDL dalam kategori sangat baik masih beresiko terkena penyakit jantung. Sebagian cenderung mempunyai beberapa faktor resiko lainnya, seperti tekanan darah tinggi, diabetes dan kebiasaan merokok.



Penyebab hiperkolesterolemia : obesitas, alkoholisme, gangguan ginjal, gangguan hati, DM, pil anti hamil, diuretik, kortikosteroid, penyakit tiroid.

Mekanisme terjadinya hiperkolesterolemia
Hiperkolesterolemia terjadi karena adanya gangguan metabolisme lemak yang menyebabkan peningkatan kadar lemak darah yang bisa disebabkan oleh karena defisiensi enzim lipoprotein. Lipase, defisiensi reseptor LDL atau bisa juga disebabkan oleh ketidaknormalan genetika yang menghasilkan kenaikan dramatis dalam produksi kolesterol hati atau penurunan dalam kemampuan hati untuk membersihkan kolesterol dari darah. Penyakit-penyakit ini termasuk diabetes dan ginjal, penyakit hati dan penyakit tiroid. Beberapa obat menyebabkan kenaikan kolesterol.

Tips bagi penderita:
- menghindari faktor resiko, yaitu merokok, obesitas, hipertensi
- berat badan harus ideal dengan mengatur jumlah penghasilan kalori dan olah raga
- mengurangi lemak jenuh


Hiperkolesterolemia atau defisiensi lemak dapat terjadi pada kelaparan (starvation), gangguan penyerapan (malabsorpsi) seperti pada penyakit celiac, sprue, penyakit Whippe. Pada penyakit Whippe biasanya diketemukan pula defisinsi protein, karbohidrat dan vitamin.
Tubuh terpaksa mengambil kalori dari simpanannya karena pemasukan (intake) kurang. Yang mula-mula dimobilisasi ialah karbohidrat dan lemak, dan hanya pada gizi buruk keras akhirnya diambil protein dari jaringan. Bila lemak jaringan dimobilisasi, maka vakuol yang mula-mula ditempati oleh lemak mengeriput, selnya menjadi kecil dan rongga itu tadi terisi oleh cairan yang berwarna merah dan mengandung sedikit protein. Sel yang mengeriput menyerupai sel lemak fetal, karena itu disebut “fetalization of fat”
Makin banyak lemak yang menghilang, makin banyak cairan interstitium terbentuk, stadium ini disebut “serous atrophy of fat”. Pada gizi buruk perubahan ini tidak hanya terjadi pada depot-depot lemak, tetapi juga pada lemak epicard, periintestinal dan mesenterium. Karena karbohidrat yang disimpan tidak banyak dibandingkan dengan simpanan lemak, maka turunnya berat badan merupakan cermin mobilisaasi lemak dari depot-depotnya, dan baru kemudian menyusul protein. Dengan menghilangnya lemak maka alat-alat tubuh mengecil.



LAJU ENDAP DARAH
Laju Endap Darah (LED) atau dalam bahasa inggrisnya Erythrocyte Sedimentation Rate (ESR)merupakan salah satu pemeriksaan rutin untuk darah. Proses pemeriksaan sedimentasi (pengendapan) darah ini diukur dengan memasukkan darah kita ke dalam tabung khusus selama satu jam. Makin banyak sel darah merah yang mengendap maka makin tinggi LED-nya.

Tinggi ringannya nilai pada LED memang sangat dipengaruhi oleh keadaan tubuh kita, terutama saat terjadi radang. Namun ternyata orang yang anemia, dalam kehamilan dan para lansia pun memiliki nilai LED yang tinggi.

Jadi orang normal pun bisa memiliki LED tinggi, dan sebaliknya bila LED normalpun belum tentu tidak ada masalah. Jadi pemeriksaan LED masih termasuk pemeriksaan penunjang, yang mendukung pemeriksaan fisik dan anamnesis dari sang dokter.

Namun biasanya dokter langsung akan melakukan pemeriksaan tambahan lain, bila nilai LED di atas normal. Sehinggai mereka tahu apa yang mengakibatkan nilai LED-nya tinggi.

Selain untuk pemeriksaan rutin, LED pun bisa dipergunakan untuk menge-cek perkembangan dari suatu penyakit yang dirawat. Bila LED makin menurun berarti perawatan berlangsung cukup baik, dalam arti lain pengobatan yang diberikan bekerja dengan baik.

Pada kasus dengan keluhan gampang lelah dan pandangan berkunang-berkunang, kemungkinan besar diagnosisnya anemia. Biasanya didukung dengan nilai Hemoglobin (Hb) yang rendah.

Untuk penanganannya, anemia harus diidentifikasikan dahulu apakah Hb yang turun akibat dari Zat Besi (Fe) yang turun, atau komponen Hb yang lain yang turun? (Misalnya globin-nya/protennya).

Bila memang Fe-nya yang turun tentunya
harus cukup mengkonsumsi tablet besi (Sulfusferrosus). Sekarang bentuknya tablet berbagai ragam. Ada yang disatukan dengan Effervescent, atau dengan Vitamin B, dan sebagainya.

Sedangkan bila kadar proteinnya yang turun, tentunya harus konsumsi makanan atau minuman tinggi protein. Ini pun bentuknya sudah beragam, ada yang berbentuk susu, berbentuk minuman bertenaga dan yang paling banyak mungkin berbentuk makanan lauk-pauk sehari-hari.
Apa Itu Kolesterol?

Dalam kehidupan sehari-hari, kata kolesterol kiranya sudah sangat akrab di telinga kita. Secara otomatis di pikiran kita, kolesterol terkait dengan makanan yang lezat, berat badan yang berlebihan, usia, dan lainnya. Pada umumnya kolesterol cenderung dikenal sebagai suatu hal yang negatif, berbahaya, dan harus dihindari.


Kolesterol yang sebenarnya
Kolesterol sebenarnya merupakan salah satu komponen lemak yang 80 %-nya dihasilkan dari dalam tubuh (hati) dan sisanya (20%) berasal dari luar.



Sebagaimana kita ketahui, lemak adalah salah satu zat yang dibutuhkan tubuh. Lemak berguna untuk melindungi tubuh dari dingin dan yang terpenting adalah sebagai cadangan dan persediaan kalori. Persediaan kalori dari lemak dapat bertahan hingga beberapa hari, tidak seperti kalori yang dihasilkan karbohidrat yang hanya bertahan beberapa jam saja.
Kolesterol khususnya, sangatlah dibutuhkan untuk membentuk dinding sel-sel dalam tubuh. Ia juga merupakan komponen dasar pembentukan hormon-hormon steroid.
Kolesterol tidak larut dalam darah, oleh karena itu supaya dapat didistribusikan ke seluruh tubuh perlu dikemas bersama protein menjadi suatu partikel yang disebut Lipoprotein (yang juga dianggap sebagai pembawa kolesteol dalam darah).


Trigliserid, LDL, HDL
Kolesterol sebenarnya tersusun atas berbagai macam zat, termasuk didalamnya Trigliserid, LDL dan HDL.

Trigliserid
Trigliserid adalah salah satu bentuk lemak yang diserap oleh usus setelah mengalami hidrolisis. Trigliserid kemudian masuk ke dalam plasma dalam 2 bentuk yaitu sebagai klomikron berasal dari penyerapan usus setelah makan lemak, dan sebagai VLDL (Very Low Density Lipoprotein) yang dibentuk oleh hati dengan bantuan insulin.
Trigliserid ini di dalam jaringan diluar hati (pembuluh darah, otot, jaringan lemak), dihidrolisis oleh enzim lipoprotein lipase. Sisa hidrolisis kemudian oleh hati dimetabolisasikan menjadi LDL. Kolesterol yang terdapat pada LDL ini kemudian ditangkap oleh suatu reseptor khusus di jaringan perifer itu, sehingga LDL sering disebut sebagai kolesterol jahat.
Kelebihan kolesterol dalam jaringan perifer akan diangkut oleh HDL (High Density Lipoprotein) ke hati untuk kemudian dikeluarkan melalui saluran empedu sebagai lemak empedu sehingga sering disebut sebagai kolesterol baik.
Trigliserid merupakan lemak-lemak darah yang cenderung naik seiring dengan konsumsi alkohol, peningkatan berat badan, diet yang kaya dengan gula dan lemak serta gaya hidup yang senang untuk duduk saja. Tidak diragukan lagi bahwa penambahan Trigliserid meningkatkan resiko perkembangan penyakit jantung dan stroke. Terbukti bahwa orang-orang yang mempunyai Trigliserid tinggi juga cenderung untuk mendapatkan tambahan-tambahan dalam tekanan darah dan resiko tambahan untuk mengembangkan penyakit diabetes.

LDL
LDL kolesterol singkatan dari “Low Density Lipoprotein Cholesterol” atau kolesterol lipoprotein berkepadatan rendah. Kolesterol LDL adalah kolesterol jahat karena kolesterol LDL dapat melekat pada dinding pemuluh arteri dan bisa menyebabkan penyumbatan arteri (arteriosklerosis).

HDL
HDL kolesterol singkatan dari “High Density Lipoprotein Cholesterol” atau kolesterol lipoprotein berkepadatan rendah, juga dikenal sebagai kolesterol baik. HDL berperan membawa kembali kolesterol LDL ke hati untuk pemrosesan lebih lanjut. Orang-orang dengan kadar tinggi dari tipe kolesterol ini hanya sebagian yang terlindung dari penyakit jantung. Tentu saja, seseeorang yang mempunyai kadar kolesterol HDL dalam kategori sangat baik masih beresiko terkena penyakit jantung. Sebagian cenderung mempunyai beberapa faktor resiko lainnya, seperti tekanan darah tinggi, diabetes dan kebiasaan merokok.


Kadar Kolesterol Normal
Mengetahui Kadar Normal Kolesterol menjadi sangat penting. Hal itu karena sebagian besar masalah kolesterol, misalnya hiperkolesterol tidak menimbulkan gejala.
Kadar kolesterol yang tinggi menyebabkan viskositas / kekentalan darah menjadi tinggi / kental, sehingga kadar oksigen dalam darah pun berkurang dan dapat menimbulkan gejala-gejala kekurangan oksigen seperti sakit kepala, pegal-pegal, dll. Namun, sebagian besar tidak menimbulkan gejala demikian (tanpa gejala).


Kadar kolesterol dalam darah dapat diketahui dengan melakukan pemeriksaan darah di laboratorium kesehatan. Hasilnya akan dibandingkan dengan tabel klasifikasi kadar kolesterol sehingga dapat ditentukan golongannya.


Tabel Klasifikasi LDL dan HDL Kolesterol, Total Kolesterol dan Trigliserida


Mitos Vs Fakta Kolesterol


1. Kadar kolesterol yang tinggi dan penyakit kardiovaskuker hanya masalah pria

TIDAK BENAR. Walaupun di masa sebelum menopause wanita memproduksi estrogen yang dapat mengurangi risiko penyakit jantung, namun perlu dilihat juga faktor lain seperti hiperkolesterol, hipertensi, diabetes, faktor keturunan, dll.

Di seluruh dunia, sekitar 8,5 juta wanita meninggal setiap tahunnya akibat penyakit jantung
2. Cukup dengan menghindari daging, santan, jeroan, dan keju dalam makanan, maka kadar kolesterol pasti normal

BELUM TENTU. Karena 80% dari kolesterol darah dihasilkan dari dalam tubuh kita sendiri (endogen).

Bila metabolisme tubuh sudah memburuk, maka dibutuhkan obat untuk mengendalikan kadar kolesterol secara terus menerus (jangka panjang). Selain itu dibutuhkan pula modifikasi gaya hidup melalui diet dan olahraga.


3. Kadar kolesterol yang tinggi hanya pada orang tua saja yang proses metabolismenya sudah menurun

Kolesterol tinggi tidak hanya diderita oleh orang tua saja, bahkan usia anak-anak atau remaja pun bisa menderita hiperkolesterolemia.

Pembentukan kerak/plak pada dinding pembuluh darah pernah dijumpai pada usia anak-anak, dan kejadiannya meningkat seiring dengan pertambahan usia.


4. Pada orang berkadar kolesterol tinggi jika berolah raga, diet dan dalam keadaan fit, berarti kolesterol pasti baik

Selain olah raga dan diet ada hal lain yang mempengaruhi kadar kolesterol seperti berat badan, merokok, riwayat keluarga, umur, dan jenis kelamin. Agar kadar kolesterol tetap terkontrol dibutuhkan pola hidup sehat (diet dan olah raga), serta kepatuhan minum obat, dll.


5. Kadar kolesterol tinggi tidak berbahaya, karena tidak menimbulkan gejala

Walaupun tidak bergejala, kolesterol tinggi berbahaya karena dapat merubah dinding pembuluh darah dan memicu penyakit Penyakit Jantung Koroner.

Sekitar 40% kematian mendadak akbibat serangan jantung disebabkan karena tingginya kadar kolesterol. Untuk itu kadar kolesterol Anda harus dikontrol dengan baik.


6. Orang gemuk memiliki kadar kolesterol lebih tinggi dari orang kurus

BELUM TENTU. Karena kadar kolesterol dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk: apa yang Anda makan, seberapa cepat tubuh Anda memproduksi dan membuang kolesterol LDL yang jahat, tingkat kesehatan dan kebiasaan makan.



7. Tidak perlu risau jika dokter tidak komentar tentang kadar kolesterol kita

Karena tidak menimbulkan gejala, pemeriksaan kolesterol sering tidak dilakukan.

Kesehatan Anda adalah tanggung jawab Anda sendiri. Pastikan Anda secara rutin memeriksa kadar kolesterol Anda termasuk kolesterol LDL (jahat), kolesterol HDL (baik), dan trigliserida.


8. Tidak perlu konsumsi obat anti kolesterol lagi setelah kadar kolesterol kita normal


BELUM TENTU. Karena 80% kolesterol darah dihasilkan oleh tubuh sendiri. Sehingga jika metabolisme seseorang sudah memburuk, dibutuhkan penggunaan obat jangka panjang (terus menerus) selain modifikasi pola hidup dengan diet dan olah raga.



9. Makan daging kambing akan menyebabkan hiperkolesterol dan tekanan darah tinggi


TIDAK BENAR. Tidak ada bukti bahwa daging kambing mempunyai kandungan lemak (terutama lemak jenuh) yang lebih tinggi dibanding dengan jenis daging merah lainnya.



10. Kolesterol itu jahat

Faktanya, kolesterol penting bagi fungsi tubuh.
Sebagian besar kolesterol dibuat oleh hati dan penting untuk banyak proses, termasuk produksi hormon seks dan vitamin D, serta untuk fungsi otak dan saraf.

Kolesterol yang bergabung dengan protein membentuk lipoprotein membantu perjalanan di aliran darah.

Manusia rata-rata membutuhkan 1.100 miligram kolesterol per hari untuk memelihara dinding sel dan fungsi fisiologis lain. Dari jumlah tersebut 25-40 persen atau sekitar 200-300 mg secara normal berasal dari makanan, selebihnya disintesis oleh tubuh.



11. Semua level kolesterol yang tinggi membuat Anda berisiko terhadap penyakit.

Tubuh memerlukan kolesterol untuk membuat membran sel dan hormon. Ada dua macam kolesterol yang mesti diamati, kolesterol baik yaitu HDL, dan kolesterol jahat (LDL).

Kolesterol jahatlah yang membentuk plak di dalam pembuluh arteri dan menimbulkan penyakit jantung. Sebaliknya, kolesterol baik membantu mengeluarkan kolesterol jahat dari darah. Semakin tinggi HDL, akan semakin baik. Semakin rendah LDL juga akan semakin baik.

Diet rendah lemak yang menyehatkan dan olahraga secara alami akan membantu Anda mengelola kolesterol. Pengobatan akan membantu kala diet dan olahraga tidak cukup


12. Gejala risiko tinggi kolesterol bisa dilihat.


Faktanya, satu dari lima orang Amerika memiliki kolesterol tinggi. Sayang, banyak yang tidak mengetahuinya karena biasanya tanpa gejala.

Beberapa orang hanya mempelajari kalau dirinya memiliki kolesterol tinggi setelah serangan jantung atau stroke.
Belum pasti apakah Anda mengalami risiko tinggi kolesterol? Lakukan pemeriksaan kolesterol rutin setiap lima tahun sekali, dimulai pada usia 20-an.


13. Pengobatan menjadi satu-satunya cara untuk mengelola risiko tinggi kolesterol.

Cara utama untuk mengurangi risiko tinggi kolesterol adalah melalui diet, olahraga, dan pengobatan.

Lebih baik menurunkan kolesterol secara alami bila Anda bisa melakukannya.

Contohnya, pertahankan berat badan sehat, lakukan aktivitas fisik minimal 30 menit setiap hari, dan konsumsi makanan sehat dengan mengurangi lemak jenuh hingga kurang dari 7 persen dari kalori harian. Olahraga dapat menurunkan LDL dan meningkatkan HDL.


14. Risiko tinggi kolesterol meningkatkan kemungkinan mengalami diabetes melitus tipe-2.

Risiko tinggi kolesterol bisa berperan sebagian dalam perkembangan diabetes tipe-2. Kolesterol baik di bawah 35 mg/dL merupakan salah satu faktor risiko diabetes.

Faktor risiko lainnya adalah kelebihan berat badan, memiliki riwayat keluarga dengan diabetes, tidak aktif, dan tekanan darah tinggi.

Diabetes tipe-2 seperti risiko tinggi kolesterol, bisa diam-diam. Anda bisa mengetahuinya sampai Anda mengalaminya. Pelajari risiko diabetes Anda. Lakukan pemeriksaan gula darah puasa bila Anda mengalami kelebihan berat badan.


15. Bila kolesterol total normal, Anda tidak berisiko mengalami serangan jantung atau stroke.

Faktanya, meski kolesterol total Anda normal, kurang dari 200 mg/dL, kolesterol LDL yang tinggi atau HDL yang rendah justru akan meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke.

Itu sebabnya, penting untuk mengetahui seluruh angka-angka kolesterol Anda. Untuk mengurangi risiko penyakit, lakukan pengecekan kolesterol dan ikuti saran dokter.


16. Sebaiknya lakukan pemeriksaan kolesterol pertama kali saat berusia 45.

Faktanya, memeriksa kolesterol saat usia sudah merambat naik bisa membuat Anda kecolongan. Setiap orang sebaiknya melakukan pemeriksaan kolesterol setiap lima tahun sekali dimulai pada usia 20 tahun.

Lemak puasa diperiksa setelah Anda berpuasa selama 9-12 jam. Hasil tes akan memecah kolesterol Anda menjadi beberapa bagian, yaitu trigliserida, HDL, LDL, dan kolesterol total. Gambaran yang sehat, trigliserida kurang dari 150 mg/dL, HDL lebih dari 40 mg/dL, LDL kurang dari 100 mg/dL, dan kolesterol total di bawah 200 mg/dL. Mulai memeriksa kolesterol sejak dini akan menempatkan Anda dalam gaya hidup sehat di kemudian hari.


17. Menghilangkan daging, keju, dan lemak dari diet akan membuat semuanya baik-baik saja.

Faktanya, menghilangkan satu atau dua dari kelompok makanan bukan merupakan cara sehat untuk mengelola kolesterol. Tidak perlu menghindarkan seluruh lemak, daging, dan produk susu dari diet Anda.

Kunci untuk mengelola kadar kolesterol adalah mengontrol porsi dan keragaman makanan. Makanan tinggi lemak jenuh meningkatkan kolesterol darah lebih dari hal lainnya. Untuk itu, pembatasan asupan lemak jenuh dan kolesterol dapat membuat perubahan.
18. Kolesterol setara dengan lemak.

Faktanya, dilihat dari struktur kimianya, kolesterol merupakan kelompok steroid, yaitu suatu zat yang termasuk ke dalam golongan lipid atau lemak.

Namun, kolesterol dan lemak merupakan substansi yang berbeda. Satu makanan bisa tinggi lemak, tetapi bebas kolesterol, misalnya minyak zaitun. Makanan lain bisa rendah lemak tetapi tinggi kolesterol, seperti ginjal.

Untuk menjaga agar jantung Anda tetap sehat, ganti lemak jenuh dengan lemak tak jenuh tunggal dan gAnda yang bersahabat dengan tubuh Anda.


19. Antioksidan hanya memberi perlindungan terhadap kanker.

Faktanya, antioksidan juga melindungi terhadap kolesterol jahat, seperti halnya penyakit jantung.

Antioksidan memberi perlindungan terhadap kerusakan radikal bebas. Antioksidan dijumpai pada kebanyakan buah dan sayur.

Teh hijau dan juga cokelat hitam dengan kualitas baik adalah sumber antioksidan. Kehadiran antioksidan ini akan mengurangi risiko penyakit jantung.
Apa Bahaya Kolesterol?
Kadar kolesterol yang berlebihan terutama LDL seperti yang telah disinggung diatas, dapat menimbulkan berbagai macam gangguan terhadap tubuh. Berbagai bentuk gangguan yang sangat potensial muncul tentu saja akan berdampak negative / merugikan bagi tubuh dan kesehatan.


Berikut beberapa gangguan yang dapat dipicu oleh kolesterol;
Apa Bahaya Kolesterol? : Arteriosklerosis
Apa Bahaya Kolesterol? : Hipertensi
Apa Bahaya Kolesterol? : Penyakit Jantung Koroner
Apa Bahaya Kolesterol? : Stroke
Apa Bahaya Kolesterol? : Diabetes Militus
Apa Bahaya Kolesterol? : Disfungsi ereksi
Apa Bahaya Kolesterol? :
Arteriosklerosis



Arteriosklerosis merupakan suatu bentuk gangguan / penyakit yang terjadi pada pembuluh darah arteri.
Kolesterol yang berlebihan dalam darah akan mudah melekat pada dinding sebelah dalam pembuluh darah. Selanjutnya, LDL akan menembus dinding pembuluh darah melalui lapisan sel endotel, masuk ke lapisan dinding pembuluh darah yang lebih dalam yaitu intima. Makin kecil ukuran LDL atau makin tinggi kepadatannya makin mudah pula LDL tersebut menyusup ke dalam lapisan tunika intima. LDL demikian disebut LDL kecil padat.
LDL yang telah menyusup ke dalam lapisan intima akan mengalami oksidasi tahap pertama sehingga terbentuk LDL yang teroksidasi. LDL-teroksidasi akan memacu terbentuknya zat yang dpat melekatkan dan menarik monosit (salah satu jenis sel darah putih) menembus lapisan endotel dan masuk ke dalam intima disamping itu LDL-teroksidasi juga menghasilkan zat yang dapat mengubah monosit yang telah masuk ke dalam intima menjadi makrofag.
Sementara itu LDL-teroksidasi akan mengalami oksidasi tahap kedua menjadi LDL yang teroksidasi sempurna yang dapat mengubah makrofag menjadi sel busa. Sel busa yang terbentuk akan saling berikatan membentuk gumpalan yang makin lama makin besar sehingga membentuk benjolan yang mengakibatkan penyempitan lumen pembuluh darah.
Keadaan ini akan semakin memburuk karena LDL akan teroksidasi sempurna juga merangsang sel-sel otot pada lapisan pembuluh darah yang lebih dalam (media) untuk masuk ke lapisan intima dan kemudian akan membelah-belah diri sehingga jumlahnya semakin banyak.



Uraian tersebut diatas menunjukan bahwa terjadinya sumbatan pada pembuluh darah tidak semudah yang kita bayangkan. Kadar kolesterol yang tinggi perlu diwaspadai karena merupakan cikal bakal proses penyumbatan pembuluh darah, terlebih lagi bila yang meninggi adalah kadar kolesterol LDL, yang kita kenal sebagai lemak "jahat". Kalau kita lihat mekanisme pembentukan sumbatan pembuluh darah diatas, LDL semakin berbahaya bila mempunyai ukuran kecil dengan kepadatan tinggi atau yang kita kenal sebagai LDL-kecil-padat.
Bagaimana Mengendalikan Kolesterol?
Diet


Konsumsi makanan yang rendah lemak dan kolesterol. Misalnya dengan mengkonsumsi susu tanpa lemak dan mengurangi konsumsi daging. Pilihlah makanan dengan kandungan lemak tak jenuh daripada kandungan lemak jenuh.
Minyak yang digunakan untuk menggoreng secara berulang-ulang dapat meningkatkan kadar kolesterol, maka ada baiknya mengurangi konsumsi makanan yang digoreng.
Mengontrol kolesterol bukan artinya tidak bisa makan enak, tetapi mengurangi atau menghindari makanan berlemak.
Di dalam makanan terdapat 3 macam lemak yakni:
Saturated (lemak jenuh)
Lemak ini terdapat di makanan seperti kuning telur, jerohan, dan otak sapi. Sebaiknya makanan seperti ini harus di hindari.

Monounsaturated (lemak tidak jenuh dengan rantai tunggal)
Lemak ini terdapat di makanan seperti udang dan kepiting. Makanan ini termasuk boleh di konsumsi dengan jumlah yang terbatas.

Poliunsaturated (lemak tak jenuh gAnda)
Lemak ini terdapat di makanan seperti ikan yang berasal dari laut dalam (tenggiri dan tuna) yang mengandung minyak tak jenuh gAnda serta Omega 3. Makanan seperti ini hendaknya banyak dikonsumsi, karena dapat membantu menaikkan HDL kolesterol (kolesterol baik ) dan menurunkan LDL kolesterol (kolesterol jahat).
Idealnya, konsumsi makanan kita mengandung lemak dibawah 30 %, karbohidrat 50-60% dan protein 20%. Usahakan jangan mengkonsumsi makanan berkolesterol sampai lebih dari 300 mg setiap hari.

Beberapa tips untuk melakukan program diet dengan baik:
• Baca label makanan dan minuman yang Anda beli untuk menentukan pilihan yang terbaik
• Tidak meminum lebih dari 2 gelas minuman beralkohol dalam sehari
• Batasi porsi makan Anda.
• Pilih produk-produk non-fat
• Kurangi penggunaan garam dalam makanan dan hindari makanan yang asin. Terlalu banyak garam dapat meningkatkan tekanan darah Anda
• Konsultasikan dengan dokter atau ahli gizi Anda sebelum memulai program diet.
Bagaimana Mengendalikan Kolesterol?
Konsumsi makanan berserat


Lebih banyak mengkonsumsi makanan berserat seperti gandum, kacang-kacangan, sayur-sayuran dan buah-buahan. Jenis makanan ini dapat menyerap kolesterol yang ada dalam darah dan mengeluarkannya dari tubuh.
Bagaimana Mengendalikan Kolesterol?
Konsumsi AntiOksidan



Antioksidan banyak terdapat dalam buah-buahan seperti jeruk, strawbery, pepaya, wortel, atau labu. Mengkonsumsi bawang putih secara teratur juga dapat menurunkan kadar kolesterol.
Bagaimana Mengendalikan Kolesterol?
Hindari Merokok dan Alkohol


Dengan merokok atau mengkonsumsi alkohol, kolesterol akan mudah menumpuk dalam aliran darah.
Merokok adalah kebiasaan buruk yang salah satunya dapat memicu penebalan atau penyempitan pembuluh darah.
Rokok mengandung nikotin yang memacu pengeluaran zat-zat seperti Adrenalin, yang merangsang peningkatan denyut jantung dan tekanan darah
Rokok juga mengandung karbon mono-oksida (CO) yang memiliki kemampuan jauh lebih kuat daripada sel darah merah (hemoglobin) untuk mengikat oksigen. CO menurunkan kapasitas sel darah merah membawa oksigen ke jaringan-jaringan termasuk jantung. Hal ini perlu diperhatikan terutama bagi penderita Penyakit Jantung Koroner, karena pembuluh darahnya sudah terdapat plak dengan aliran darah yang sudah sangat berkurang.
Perokok, 2-3 kali lebih mungkin terkena stroke dibanding mereka yang tidak merokok dan umumnya mengalami penyumbatan arteri di kaki yang sering mengakibatkan kejang pada waktu olah raga.
Berat badan dikatakan ideal bila berat badan untuk tinggi badan tertentu secara statistik dianggap paling baik untuk menjamin kesehatan.
Indeks Massa Tubuh (IMT) atau Body Mass Index (BMI) merupakan alat atau cara yang sederhana untuk memantau status gizi orang dewasa, khususnya yang berkaitan dengan kekurangan dan kelebihan berat badan. Penggunaan IMT hanya untuk orang dewasa berumur lebih dari 18 tahun dan tidak dapat diterapkan pada bayi, anak, remaja, ibu hamil, dan olahragawan.

Untuk mengetahui nilai IMT ini, dapat dihitung dengan rumus :

IMT = BB : TB2
BB = berat badan dalam Kg (kilogram)
TB= tinggi badan dalam meter
Makanan Penurun Kolesterol (LDL)



Ada sejumlah makanan yang bisa menurunkan kadar LDL alias kolesterol jahat yang menyebabkan plak di pembuluh darah, dan meningkatkan High Density Lipoprotein (HDL) alias kolesterol baik yang bisa dimanfaatkan tubuh untuk mengolah vitamin yang larut di dalam lemak.
1. Kacang kedelai

Kacang kedelai dan turunannya, alias kedelai yang sudah diolah misalnya menjadi tahu, tempe, susu kedelai, dan tepung kedelai mengandung isoflavon, yaitu zat yang bisa menekan LDL.
Tapi ingat, meski nikmat tahu dan tempe bisa tidak efektif menurunkan kolesterol bila diolah dengan sembarangan. Misalnya, digoreng dengan minyak jelantah atau dicampur santan. Sebab, santan dan minyak goreng adalah sumber lemak jenuh.
Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) menganjurkan untuk mengonsumsi sedikitnya 25 gram protein kedelai per hari untuk menurunkan kadar kolesterol.



2. Kacang-kacangan

Kacang adalah sumber serat larut yang sangat tinggi. Mengonsumsi serat larut bisa mengurangi kolesterol. Mengonsumsi kacang seperti buncis, kacang merah, kacang panjang secara teratur selama enam minggu bisa mengurangi kadar kolesterol sebanyak 10%.


3. Ikan Salmon

Ikan salmon sangat baik karena mengandung asam Omega-3 yang bisa menurunkan LDL dan trigiserilda serta meningkatkan HDL. Salmon mengandung EPA dan DHA yang baik untuk kesehatan jantung.
The American Heart Association merekomendasi paling tidak dua porsi per minggu untuk mendapatkan manfaat maksimal. Selain salmon, ikan tuna, trout, sarden, makerel, dan hering juga baik.


4. Alpukat

Alpukat adalah sumber lemak tidak jenuh yang bisa meningkatkan level HDL. Sayangnya, alpukat tinggi kalori, sehingga harus dikombinasikan dengan sayur-sayuran yang bisa menekan kalori.
Satu buah alpukat berukuran sedang mengandung 300 kalori dan 30 gram lemak tidak jenuh sedangkan kebutuhan tubuh manusia normal adalah 1.800 kalori dan 30 gram lemak tidak jenuh per harinya.
5. Bawang Putih

Sejak ribuan tahun lalu, bawang putih sudah dipercaya mengandung banyak zat yang baik untuk kesehatan manusia. Bangsa Mesir Kuno memakai bawang putih untuk meningkatkan stamina.
Di masa modern, bawang putih dipakai untuk menurunkan kolesterol, mencegah pembekuan darah, menurunkan tekanan darah, dan melindungi tubuh dari infeksi.
Hasil penemuan paling mutakhir, bawang putih bisa mencegah partikel kolesterol menempel di dinding pembuluh darah.


6. Bayam

Bayam mengandung banyak lutein. Lutein adalah zat penting yang bisa menjaga kesehatan dan ketajaman fungsi mata. Lutein ternyata juga bisa menjaga kesehatan jantung karena bisa mencegah lemak menempel di pembuluh darah. Dianjurkan, memakan bayam setiap hari sekitar setengah mangkuk untuk hasil maksimal.


7. Margarin

Beberapa jenis margarin bisa menurunkan kadar kolesterol. Misalnya margarin dari minyak biji bunga kanola


8. Mede, Almon, dan Kenari

Lemak tak jenuh tunggal, di dalam kacang mede, almon, dan kenari adalah bahan makanan rendah lemak yang baik untuk kesehatan jantung.
Kacang-kacangan itu juga mengandung vitamin E, magnesium, dan phytochemical yang terkait erat dengan kesehatan jantung. Sayangnya, seperti alpukat, kacang-kacang ini sangat tinggi protein. Jadi, jangan rakus makan kacang agar manfaatnya benar-benar maksimal.


9. Teh

Teh, mau diminum dingin atau panas, sama saja manfaatnya. Teh mengandung antioksidan yang bisa membuat pembuluh darah rileks sehingga terhindar dari pembekuan darah.
Antioksidan di dalam teh, yaitu flavonoid bisa mencegah oksidasi yang menyebabkan LDL menumpuk di pembuluh darah. Menikmati segelas teh setiap hari bisa memenuhi kebutuhan antioksidan.


10. Coklat

Coklat ternyata sehat. Tentu saja, cokelat yang dicampur terlalu banyak susu mengandung terlalu banyak lemak. Jadi, pilihlah cokelat hitam atau pahit. Coklat sehat karena mengandung banyak antioksidan dan flavanoid. Coklat putih, tidak mengandung zat itu sehingga kurang sehat dikonsumsi.
Kandungan flavanoid cokelat bervariasi tergantung dimana coklat itu tumbuh dan proses pengolahannya.


11. Blueberry

Buah blueberry mungkin dapat dijadikan salah satu pengobatan alternatif dalam menurunkan kolesterol di tubuh kita. Karena penelitian yang dilakukan para ahli di Amerika dengan menggunakan binatang pengerat memberikan hasil yang memuaskan dalam menurunkan kolesterol.
Walaupun ini baru merupakan penelitian awal, tapi telah memberikan harapan baru untuk mengembangkannya sebagai salah satu pengobatan. Penelitian ini diungkapkan pada pertemuan American Chemical Society.
Komponen yang ada dalam blueberry, Pterostilbene, menunjukkan efek yang menstimulasi protein reseptor yang ada dalam sel, yang berperan penting dalam menurunkan kolesterol dan lemak tubuh lainnya.
Kerja Pterostilbene ini, mirip dengan kerja dari obat penurun kolesterol, Ciprofibrate. Ciprofibrate ini efektif dalam menurunkan kolesterol dalam darah, tapi dapat menimbulkan efek samping seperti nyeri otot dan mual pada beberapa orang. Sedang blueberry, yang bekerja pada reseptor sel hati sebagai target kerjanya, akan bekerja lebih akurat. Sehingga efek sampingnya juga lebih kecil. Dalam penelitian ini juga tidak ditemukan adanya efek samping.
Penelitian lainnya pada blueberry, menyebutkan bahwa Pterostilbene mungkin juga dapat membantu melawan kanker dan diabetes. Dan juga tidak tertutup kemungkinan dipakai untuk mencegah kegemukan dan penyakit jantung.
12. Anggur

Selain serat, di dalam buah anggur terdapat pula zat catechin yang sangat baik dalam menurunkan kolesterol.


13. Apel

Buah yang satu ini sangat terkenal kaya akan serat dan zat antioksidan. Sudah tentu apel pun kaya vitamin C. Maka dari itu, apel bisa juga diAndalkan sebagai penurun kolesterol. Sebaiknya apel dikonsumsi beserta kulitnya, karena di kulit inilah terdapat kandungan pektin (serat larut yang ampuh sekali dalam menurunkan kadar kolesterol) dan antioksidan paling banyak.
Pengobatan HiperKolesterol


Sebagaimana telah dibahas diatas, kolesterol merupakan salah satu zat yang dibutuhkan dan sekitar 80 %-nya diproduksi oleh tubuh, oleh karena itu kolesterol tidak dapat diobati.
Sedangkan maksud pengobatan dalam bab ini adalah upaya-upaya untuk menurunkan kadar kolesterol yang melebihi normal (Hiperkolesterol) yang tentunya akan sangat berpotensial menimbulkan bahaya bagi tubuh bila tetap dibiarkan.

Fisioterapi
Farmakoterapi
Terapi Herbal (bag.1)
Terapi Herbal (bag.2)
Fisioterapi



Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi. (SK MenKes No. 1363/MENKES/SK XII/2001)

Dalam hubungannya dengan penurunan hiperkolesterol, Fisioterapis akan sangat membantu dalam menentukan jenis aktivitas latihan / olahraga yang sesuai dengan keadaan Anda saat ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan, dalam berolahraga;

• Usia
Usia berpengaruh pada keadaan dan kemampuan fisik seseorang. Agar olahraga bermanfaat secara optimal, maka dalam berolahraga harus tercapai yang disebut denyut nadi latihan.
Denyut nadi latihan (DNL) merupakan jumlah denyut nadi yang harus dicapai agar olahraga yang Anda lakukan tidak sia-sia. Untuk mengetahui berapa target DNL maka perlu diketahui terlebih dahulu DNM (denyut nadi maksimal)
DNM ditentukan dari usia Anda saat ini, misalkan Anda berusia 30 tahun maka;

DNM = 220 – (usia) + 8
DNM = 220 – 30 + 8
DNM = 190 + 8 denyut tiap menit

Setelah diketahui DNM, baru bisa ditentukan berapa target DNL Anda.

DNL = 60% - 80% x DNM

Pada awal-awal memulai aktivitas olahraga, sangat disarankan untuk mencapai target DNL yang 60 %, baru kemudia ditingkatkan menjadi DNL yang 80 %.
Jadi bila diteruskan dengan contoh tadi, maka DNL 60% Anda adalah ;

DNL = 60% x 190
DNL = 114 denyut tiap menit.


Perhitungan di atas hanya ditujukan untuk Anda yang sehat ( tidak menderita penyakit seperti DM, penyakit jantung, penyakit paru, dll.). Untuk Anda yang menderita, sebaiknya berkonsulatasi terlebih dulu ke dokter dan fisioterapis.

• Frekuensi latihan
Menurut berbagi penelitian, olahraga akan efektif jika dilakukan minimal 3 kali seminggu dengan lama latihan masing-masing satu jam (60 menit).
Namun hal itu akan lebih efektif lagi jika dikerjakan setiap hari dengan lama latihan minimal 15 menit.
Farmakoterapi


Obat hiperkolesterol yang beredar di Indonesia dibagi menjadi lima, antara lain Asam Fibrat, Resin, Penghambat HMGCoa reduktase, Asam nikotinat dan Ezetimibe.

Obat yang termasuk golongan asam fibrat adalah Gemfibrozil, Fenofibrate dan Ciprofibrate. Gemfibrozil sangat efektif dalam menurunkan trigliserid plasma. Gemfibrozil meningkatkan aktivitas lipoprotein lipase sehingga bersihan partikel kaya trigliserid meningkat. Kadar kolesterol HDL juga meningkat pada pemberian Gemfibrozil.

Obat hiperkolesterol yang beredar di Indonesia dibagi menjadi lima, antara lain Asam Fibrat, Resin, Penghambat HMGCoa reduktase, Asam nikotinat dan Ezetimibe.

Obat yang termasuk golongan asam fibrat adalah Gemfibrozil, Fenofibrate dan Ciprofibrate. Gemfibrozil sangat efektif dalam menurunkan trigliserid plasma. Gemfibrozil meningkatkan aktivitas lipoprotein lipase sehingga bersihan partikel kaya trigliserid meningkat. Kadar kolesterol HDL juga meningkat pada pemberian Gemfibrozil.

Fibrate menurunkan produksi LDL dan meningkatkan kadar HDL. LDL ditumpuk di arteri sehingga meningkatkan resiko penyakit jantung, sedangkan HDL memproteksi arteri atas penumpukkan itu.

Obat antihiperlipidemik yang termasuk golongan resin adalah Kolestiramin (Chlolestyramine). Obat antihiperlidemik ini bekerja dengan cara mengikat asam empedu di usus dan meningkatkan pembuangan LDL dari aliran darah.

Penghambat HMGCoa reduktase antara lain Pravastatin, Simvastatin, Rosavastatin, Fluvastatin, Atorvastatin. Golongan ini bekerja dengan cara menghambat pembentukan kolesterol dengan cara menghambat kerja enzim yang ada di jaringan hati yang memproduksi mevalonate, suatu molekul kecil yang digunakan untuk mensintesa kolesterol dan derivat mevalonate. Selain itu meningkatkan pembuangan LDL dari aliran darah.

Asam nikotinat (nicotinic acid) atau Niasin / vitamin B3 yang larut air. Dengan dosis besar asam nikotinat diindikasikan untuk meningkatkan HDL atau kolesterol baik dalam darah. Sedangkan Ezetimibe dapat menurunkan total kolesterol dan LDL juga meningkatkan HDL dengan cara mengurangi penyerapan kolesterol di usus.

Dalam memilih obat yang tepat diantara banyaknya obat untuk menurunkan kolesterol, sebaiknya Anda memeriksakan diri dan berkonsultasi dengan dokter.

Terapi Herbal (bag.1)



Hiperkolesterol bisa diatasi dengan pengobatan secara tradisional dengan memakai aneka tumbuhan yang banyak hidup di Indonesia. Berikut beberapa tanaman yang dapat digunakan untuk pengobatan hiperkolesterol;

• daun jati belanda (Guazuma ulmifolia)


Daun jati belanda dipercaya bisa meluruhkan lemak dan menurunkan kadar kolesterol dalam darah. Tanaman yang berasal dari negara Amerika beriklim tropis ini tumbuh secara liar di wilayah tropis lainnya seperti di Pulau Jawa.

Jati belAnda mengandung senyawa tannin, damar, triterpen, alkaloid, karotenoid, flavonoid, dan asam fenol. Selain bisa menurunkan kadar kolesterol, tanaman ini juga berkhasiat untuk melangsingkan tubuh, astrigen, sebagai obat diare dan obat batuk.

Hasil penelitian tentang daun jati belanda memperkuat penggunaannya secara ilmiah sebagai tanaman obat. Ekstrak daun jati belanda yang diberikan secara oral dengan konsentrasi 15 % dan 30 persen dapat menurunkan kadar kolesterol total serum kelinci.



• kemuning (Murraya paniculata)

Kemuning mengandung atsiri, damar, tannin, glikosida, dan meransin. Tanaman yang biasa tumbuh liar di semak belukar, tepi hutan, atau ditanam sebagai tanaman hias dan tanaman pagar ini bisa dipakai untuk mengobati radang buah zakar (orchitis), radang saluran napas (bronkhitis), infeksi saluran kencing, kencing nanah, keputihan, sakit gigi, dan haid tidak teratur.

Juga untuk mengurangi lemak tubuh berlebihan, pelangsing tubuh, nyeri pada tukak (ulkus), memar akibat benturan, rematik, keseleo, digigit serangga dan ular berbisa, ekzema, dan luka terbuka pada kulit.

Penelitian pada daun kemuning menunjukkan, pemberian infus daun ini sebesar 10 %, 20 %, 30 %, dan 40 % sebanyak 0,5 ml pada mencit dapat menurunkan berat badannya secara bermakna. Ini menunjukkan telah terjadi peningkatan pembakaran lemak tubuh. Kolesterol merupakan salah satu komponen dari lemak.

Beberapa teori menyebutkan bahwa khasiat daun jati belanda dan kemuning adalah karena kandungan damarnya. Mekanismenya sebagai berikut, kolesterol yang terbentuk menjadi asam empedu berikatan dengan damar dan segera dieksresi melalui feses. Cepatnya asam empedu dieksresikan oleh tubuh akan disertai oleh cepatnya pembentukan asam empedu sehingga kolesterol dalam tubuh segera diubah menjadi asam empedu. Dengan demikian, proses ini akan mengurangi kadar kolesterol.


• tempuyung (Sonchus arvensis)

Tanaman tempuyung memiliki rasa pahit dan bersifat mendinginkan. Pada prinsipnya semua bagian tanaman ini bisa dimanfaatkan. Tapi, yang paling sering adalah bagian daunnya. Penurun kadar kolesterol tinggi dengan kandungan kimia saponin, flavonoida, politenol, alfa-lactucerol, beta-lactucerol, manitol, inositol, kalium, silika, dan taraksasterol adalah manfaat yang bisa didapatkan dari daun tempuyung.
Terapi Herbal (bag.2)


Berikut beberapa ramuan herbal yang bermanfaat menurunkan / mengobati hiperkolesterol;

1. Alpukat.
Bahan: 0,5 - 1,5 buah alpukat matang.
Cara Pemakaian: Buah alpukat dimakan mentah.
Lakukan setiap hari.

2. Belimbing manis.
Bahan: 2 buah belimbing manis ukuran besar.
Cara Pemakaian: Buah belimbing dimakan setelah makan pagi dan malam, masing-masing 1 buah.


3. Angkak.
Bahan: 1/2 sendok teh angkak.
Cara Pemakaian: Angkak ditumbuk halus, dimasukkan ke dalam cangkir lalu diseduh dengan 3/4 cangkir air panas.
Minum airnya selagi hangat. Lakukan setiap hari.


4. Labu siam.
Bahan: 1 buah labu siam ukuran sedang.
Cara Pemakaian: Buah labu dikupas, potong kecil-kecil dan dijus atau diparut, peras airnya dan saring.
Kumpulan airnya diminum sekaligus.


5. Sambiloto.
Bahan: 20 gram herba sambiloto kering.





Cara Pemakaian: Direbus dengan 3 gelas hingga tersisa 1 gelas.
Setelah dingin, air disaring, lalu diminum sekaligus, lakukan setiap hari.


6. Jamur kuping putih.
Bahan: 10 gram jamur kuping putih kering.
Cara Pemakaian: Jamur putih dipotong-potong secukupnya, lalu direbus dengan 3 gelas air hingga tersisa 1 gelas. Tambahkan sedikit pemanis buatan. Setelah dingin, airnya diminum dan jamurnya boleh dimakan.


7. Bawang merah.
Bahan: 20 gram bawang merah segar.
Cara Pemakaian: Bawang merah diiris tipis-tipis, dimakan bersama nasi.
Lakukan 3 kali sehari dengan ukuran yang sama.

8. Kunyit.
Bahan: 10 gram rimpang kunyit segar.
Cara Pemakaian: Rimpang kunyit dibersihkan, lalu diiris tipis-tipis. Rebus dalam air 2 gelas hingga tersisa 1 gelas. Setelah dingin, air disaring dan diminum sekaligus.
Lakukan hal ini 3 kali sehari, selama 12 minggu.


9. Temulawak.
Bahan: 3 jari rimpang temulawak segar.
Cara Pemakaian: Rimpang temulawak dikupas kulitnya, lalu diparut. Tambahkan 1/2 cangkir air panas dan biarkan mengendap. Setelah dingin, endapannya dibuang dan airnya diminum.
Lakukan setiap hari